Tiga Serangkai University Umumkan Pencabutan Izin Program Studi Sistem Informasi Akuntansi D3
Surakarta – Tiga Serangkai University (TSU) mengumumkan pencabutan izin pembukaan Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Program Diploma Tiga berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 618/B/O/2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2026 dan menjadi dasar pencabutan izin pembukaan program studi yang diselenggarakan oleh Yayasan Aminah Abdullah di Kota Surakarta.
Keputusan Menteri tersebut diterbitkan berdasarkan surat permohonan Rektor Universitas Tiga Serangkai Nomor 263.B/SPm/REK/XI2025 tanggal 27 November 2025 serta surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Nomor 1845/LL6/WS.01.04/2025 tanggal 5 Desember 2025. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, izin pembukaan Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Program Diploma Tiga pada TSU dinyatakan dicabut dan ketentuan terkait izin penyelenggaraan maupun pembukaan program studi tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, TSU berkewajiban menghentikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik pada program studi yang dicabut izinnya serta tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut. TSU juga diwajibkan menyelesaikan berbagai permasalahan akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin tersebut paling lama satu tahun sejak keputusan ditetapkan. Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 618/B/O/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
